Pendidikan
kewarganegaraan #
Tugas Kelompok

Nama : Erik Rahmana (12212424)
Davit Darmawan
(11212734)
Novie Indrayani
(15212418)
Padly Prasetyo Wibowo (15212619)
DEMOKRASI
Demokrasi adalah bentuk
pemerintahan yang semua warga negaranya memiliki hak setara dalam
pengambilan keputusan yang dapat mengubah hidup mereka. Demokrasi mengizinkan
warga negara berpartisipasi—baik secara langsung atau melalui perwakilan—dalam
perumusan, pengembangan, dan pembuatan hukum.
Demokrasi mencakup kondisi sosial, ekonomi, dan budaya yang memungkinkan adanya praktik kebebasan politik secara bebas dan setara.
Kata ini berasal dari bahasa
Yunani δημοκρατία (dēmokratía) "kekuasaan
rakyat",yang terbentuk dari δῆμος (dêmos) "rakyat" dan
κράτος (kratos) "kekuatan" atau "kekuasaan" pada abad ke-5 SM untuk menyebut sistem politik negara-kota Yunani, salah satunya Athena; kata ini merupakan antonim dari ἀριστοκρατία (aristocratie) "kekuasaan
elit". Secara teoretis, kedua definisi tersebut saling bertentangan, namun kenyataannya sudah
tidak jelas lagi. Sistem politik athena Klasik, misalnya, memberikan
kewarganegaraan demokratis kepada pria elit yang bebas dan tidak menyertakan
budak dan wanita dalam partisipasi politik. Di semua pemerintahan demokrasi
sepanjang sejarah kuno dan modern, kewarganegaraan demokratis tetap ditempati
kaum elit sampai semua penduduk dewasa di sebagian besar negara demokrasi modern
benar-benar bebas setelah perjuangan gerakan hak suara pada abad ke-19 dan 20.
Kata demokrasi (democracy) sendiri sudah ada sejak abad ke-16 dan
berasal dari bahasa Perancis Pertengahan dan Latin Pertengahan lama.
Suatu pemerintahan demokratis berbeda
dengan bentuk pemerintahan yang kekuasaannya dipegang satu orang, seperti monarki, atau sekelompok kecil, seperti oligarki. Apapun itu, perbedaan-perbedaan yang berasal dari
filosofi Yunani ini sekarang tampak ambigu karena beberapa
pemerintahan kontemporer mencampur aduk elemen-elemen demokrasi, oligarki, dan
monarki. Karl
Popper mendefinisikan
demokrasi sebagai sesuatu yang berbeda dengan kediktatoran atau tirani, sehingga berfokus pada
kesempatan bagi rakyat untuk mengendalikan para pemimpinnya dan menggulingkan
mereka tanpa perlu melakukan revolusi.
Ada beberapa jenis demokrasi, tetapi
hanya ada dua bentuk dasar. Keduanya menjelaskan cara seluruh rakyat
menjalankan keinginannya. Bentuk demokrasi yang pertama adalah demokrasi
langsung, yaitu semua
warga negara berpartisipasi langsung dan aktif dalam pengambilan keputusan
pemerintahan. Di kebanyakan negara demokrasi modern, seluruh rakyat masih
merupakan satu kekuasaan berdaulat namun kekuasaan politiknya dijalankan secara
tidak langsung melalui perwakilan; ini disebut demokrasi
perwakilan. Konsep
demokrasi perwakilan muncul dari ide-ide dan institusi yang berkembang pada Abad Pertengahan Eropa, Era
Pencerahan, dan Revolusi Amerika Serikat dan Perancis.
Pengertian
Demokrasi Menurut Para Ahli
Abraham Lincoln
Demokrasi adalah pemerintahan dari rakyat, oleh
rakyat, dan untuk rakyat.
Charles Costello
Demokrasi adalah sistem sosial dan politik
pemerintahan diri dengan kekuasaan-kekuasaan pemerintah yang dibatasi hukum dan
kebiasaan untuk melindungi hak-hak perorangan warga negara.
John L. Esposito
Demokrasi pada dasarnya adalah kekuasaan dari dan
untuk rakyat. Oleh karenanya, semuanya berhak untuk berpartisipasi, baik
terlibat aktif maupun mengontrol kebijakan yang dikeluarkan oleh pemerintah.
Selain itu, tentu saja lembaga resmi pemerintah terdapat pemisahan yang jelas
antara unsur eksekutif, legislatif, maupun yudikatif.
Hans Kelsen
Demokrasi adalah pemerintahan oleh rakyat dan untuk
rakyat. Yang melaksanakan kekuasaan Negara ialah wakil-wakil rakyat yang
terpilih. Dimana rakyat telah yakin, bahwa segala kehendak dan kepentingannya
akan diperhatikan di dalam melaksanakan kekuasaan Negara.
Sidney Hook
Demokrasi adalah bentuk pemerintahan dimana
keputusan-keputusan pemerintah yang penting secara langsung atau tidak
didasarkan pada kesepakatan mayoritas yang diberikan secara bebas dari rakyat
dewasa.
C.F. Strong
Demokrasi adalah Suatu sistem pemerintahan di mana
mayoritas anggota dewan dari masyarakat ikut serta dalam politik atas dasar
sistem perwakilan yang menjamin pemerintah akhirnya mempertanggungjawabkan
tindakan-tindakannya pada mayoritas tersebut.
Hannry B. Mayo
Kebijaksanaan umum ditentukan atas dasar mayoritas
oleh wakil-wakil yang diawasi secara efektif oleh rakyat dalam
pemilihan-pemilihan yang didasarkan atas prinsip kesamaan politik dan
diselenggarakan dalam suasana di mana terjadi kebebasan politik.
Merriem
Demokrasi dapat didefinisikan sebagai pemerintahan
oleh rakyat; khususnya, oleh mayoritas; pemerintahan di mana kekuasaan
tertinggi tetap pada rakyat dan dilakukan oleh mereka baik langsung atau tidak
langsung melalui sebuah sistem perwakilan yang biasanya dilakukan dengan cara
mengadakan pemilu bebas yang diadakan secara periodik; rakyat umum khususnya
untuk mengangkat sumber otoritas politik; tiadanya distingsi kelas atau
privelese berdasarkan keturunan atau kesewenang-wenangan.
Samuel Huntington
Demokrasi ada jika para pembuat keputusan kolektif
yang paling kuat dalam sebuah sistem dipilih melalui suatu pemilihan umum yang
adil, jujur dan berkala dan di dalam sistem itu para calon bebas bersaing untuk
memperoleh suara dan hampir seluruh penduduk dewasa dapat memberikan suara.
Kata "demokrasi" pertama
muncul pada mazhab politik dan filsafat Yunani kuno di negara-kota Athena. Dipimpin oleh Cleisthenes,
warga Athena mendirikan negara yang umum dianggap sebagai negara demokrasi
pertama pada tahun 508-507 SM. Cleisthenes disebut sebagai "bapakdemokrasi Athena."
Demokrasi Athena berbentuk demokrasi
langsung dan
memiliki dua ciri utama: pemilihan acak warga biasa untuk mengisi jabatan administratif dan
yudisial di pemerintahan, dan majelis legislatif yang terdiri dari semua warga
Athena. Semua
warga negara yang memenuhi ketentuan boleh berbicara dan memberi suara di
majelis, sehingga tercipta hukum di negara-kota tersebut. Akan tetapi,
kewarganegaraan Athena tidak mencakup wanita, budak, orang
asing (μέτοικοι metoikoi), non-pemilik tanah, dan pria di
bawah usia 20 tahun.
Dari sekitar 200.000 sampai 400.000 penduduk
Athena, 30.000 sampai 60.000 di antaranya merupakan warga negara. Pengecualian sebagian besar penduduk
dari kewarganegaraan sangat berkaitan dengan pemahaman tentang kewarganegaraan
pada masa itu. Nyaris sepanjang zaman kuno, manfaat kewarganegaraan selalu
terikat dengan kewajiban ikut serta dalam perang.
Demokrasi Athena tidak hanya bersifat langsung dalam artian keputusan dibuat oleh
majelis, tetapi juga sangat langsung dalam artian rakyat, melalui majelis,
boule, dan pengadilan, mengendalikan seluruh proses politik dan sebagian besar
warga negara terus terlibat dalam urusan publik. Meski hak-hak individu tidak dijamin
oleh konstitusi Athena dalam arti modern (bangsa Yunani kuno tidak punya kata
untuk menyebut "hak"), penduduk Athena menikmati kebebasan tidak
dengan menentang pemerintah, tetapi dengan tinggal di sebuah kota yang tidak
dikuasai kekuatan lain dan menahan diri untuk tidak tunduk pada perintah orang
lain.
Pemungutan suara kisaran pertama dilakukan di Sparta pada 700 SM. Apella merupakan majelis rakyat yang diadakan sekali sebulan. Di
Apella, penduduk Sparta memilih pemimpin dan melakukan pemungutan suara dengan
cara pemungutan suara kisaran dan berteriak. Setiap warga negara pria berusia
30 tahun boleh ikut serta. Aristoteles menyebut hal ini "kekanak-kanakan",
berbeda dengan pemakaian kotak suara batu layaknya warga Athena. Tetapi Sparta
memakai cara ini karena kesederhanaannya dan mencegah pemungutan bias,
pembelian suara, atau kecurangan yang mendominasi pemilihan-pemilihan
demokratis pertama.
Meski Republik Romawi berkontribusi banyak terhadap berbagai
aspek demokrasi, hanya sebagian kecil orang Romawi yang memiliki hak suara
dalam pemilihan wakil rakyat. Suara kaum berkuasa ditambah-tambahi melalui
sistem gerrymandering,
sehingga kebanyakan pejabat tinggi, termasuk anggota Senat, berasal dari keluarga-keluarga kaya dan ningrat. However, many notable exceptions did
occur. Republik
Romawi juga merupakan pemerintahan pertama di dunia Barat yang negara-bangsanya
berbentuk Republik, meski demokrasinya tidak menonjol. Bangsa Romawi
menciptakan konsep klasik dan karya-karya dari zaman Yunani kuno terus
dilindungi. Selain
itu, model pemerintahan Romawi menginspirasi para pemikir politik pada
abad-abad selanjutnya, dan negara-negara demokrasi perwakilan modern cenderung
meniru model Romawi, bukan Yunani, karena Romawi adalah negara yang kekuasaan
agungnya dipegang rakyat dan perwakilan terpilih yang telah memilih atau
mencalonkan seorang pemimpin. Demokrasi perwakilan adalah bentuk demokrasi yang
rakyatnya memilih perwakilan yang kemudian memberi suara terhadap sejumlah
inisiatif kebijakan, berbeda dengan demokrasi langsung yang rakyatnya memberi
suara terhadap inisiatif kebijakan secara langsung.[
Abad Pertengahan
Selama Abad Pertengahan,
muncul berbagai sistem yang memiliki pemilihan umum atau pertemuan meski hanya
melibatkan sebagian kecil penduduk. Sistem-sistem tersebut meliputi:
·
sistem tuatha di Irlandia abad pertengahan
awal, Veche di Republik Novgorod dan Pskov di Rusia abad pertengahan,
Banyak
wilayah di Eropa abad pertengahan dipimpin oleh pendeta atau tuan tanah.
Kouroukan Fouga membelah Kekaisaran Mali menjadi
klan-klan (keluarga) berkuasa yang diwakili di majelis umum bernama Gbara.
Sayangnya, piagam tersebut membuat Mali lebih miripmonarki
konstitusional alih-alih republik demokratis. Negara yang
sistemnya lebih mendekati ddemokrasi modern adalah republik-republik Cossack di
Ukraina pada abad ke-16–17: Cossack Hetmanate dan Zaporizhian Sich. Jabatan tertinggi
di sana, Hetman, dipilih oleh perwakilan
distrik-distrik negara tersebut.
Parlemen Inggris sudah membatasi kekuasaan raja melalui Magna Carta, yang secara rinci melindungi hak-hak khusus
subjek-subjek Raja, baik yang sudah bebas atau masih terkekang, dan mendukung
apa yang kelak menjadi habeas corpus Inggris, yaitu perlindungan kebebasan individu dari
penahanan tak berdasar dengan hak membela diri. Parlemen pertama yang dipilih
rakyat adalah Parlemen de Montfort di Inggris pada tahun 1265.
Sayangnya, hanya sekelompok kecil
rakyat yang memiliki hak suara; Parlemen dipilih oleh sekian persen penduduk
Inggris (kurang dari 3% pada tahun 1780) dan kekuasaan menyusun parlemen berada
di tangan monarki (biasanya saat ia membutuhkan dana).
Kekuasaan Parlemen bertambah secara
bertahap pada abad-abad berikutnya. Setelah Revolusi Agung 1688, Undang-Undang Hak Asasi Inggristahun 1689 yang mengatur hak-hak
tertentu dan menambah pengaruh Parlemen diberlakukan. Penyebarannya perlahan ditingkatkan
dan kekuasaan parlemen terus bertambah sampai monark hanya bersifat pelengkap. Seiring meningkatnya penyebaran
pengaruh, sistem pemerintahan di seluruh Inggris diseragamkan dengan penghapusan borough usang (borough yang jumlah pemilihnya sangat sedikit) melaluiUndang-Undang Reformasi 1832.
Di Amerika Utara, pemerintahan
perwakilan terbentuk di Jamestown,
Virginia, dengan
dipilihnya Majelis Burgesses (pendahulu Majelis Umum Virginia) pada tahun 1619. Kaum Puritan Inggris yang bermigrasi sejak 1620
mendirikan koloni-koloni di New England yang pemerintahan daerahnya bersifat
demokratis dan mendorong perkembangan demokrasi di Amerika Serikat.Walaupun
majelis-majelis daerah memiliki sedikit kekuasaan turunan, otoritas mutlaknya
dipegang oleh Raja dan Parlemen Inggris.
Era modern
Abad ke-18 dan 19
Bangsa pertama dalam sejarah modern yang mengadopsi konstitusi demokrasi adalah Republik Korsika pada tahun 1755. Konstitusi Korsika didasarkan pada prinsip-prinsip Pencerahan dan sudah mengizinkan hak suara wanita, hak yang baru diberikan di negara demokrasi lain pada
abad ke-20. Pada tahun 1789, Perancis pasca-Revolusi mengadopsi Deklarasi Hak Asasi Manusia dan Warga
Negara dan Konvensi Nasional dipilih oleh semua warga negara pria pada tahun 1792.
Hak
suara pria universal ditetapkan di Perancis pada bulan Maret 1848 setelah Revolusi Perancis 1848. Tahun
1848, serangkaian revolusi pecah di Eropa setelah para pemimpin negara
dihadapkan dengan tuntutan konstitusi liberal dan pemerintahan yang lebih
demokratis dari rakyatnya.
Walaupun tidak disebut demokrasi oleh
para bapak pendiri Amerika Serikat, mereka memiliki keinginan yang sama
untuk menguji prinsip kebebasan dan kesetaraan alami di negara ini. Konstitusi
Amerika Serikat yang diadopsi tahun 1788 menetapkan pemerintahan terpilih
dan menjamin hak-hak dan kebebasan sipil.
Pada zaman kolonial sebelum 1776, dan
beberapa saat setelahnya, hanya pemilik properti pria dewasa berkulit putih
yang boleh memberi suara, budak Afrika, sebagia besar penduduk berkulit hitam
bebas dan wanita tidak boleh memilih. Di garis depan Amerika Serikat, demokrasi menjadi gaya hidup dengan munculnya
kesetaraan sosial, ekonomi, dan politik. Akan tetapi, perbudakan adalah
institusi sosial dan ekonomi, terutama di 11 negara bagian di Amerika Serikat
Selatan. Sejumlah organisasi didirikan untuk mendukung perpindahan warga kulit
hitam dari Amerika Serikat ke tempat yang menjamin kebebasan dan kesetaraan
yang lebih besar.
Pada Sensus Amerika Serikat 1860, populasi budak di Amerika Serikat
bertambah menjadi empat juta jiwa, dan pada Rekonstruksi pasca-Perang Saudara (akhir 1860-an), budak-budak yang baru bebas menjadi warga negara
dengan hak suara (pria saja).
Penyertaan penuh warga negara belum
sempurna dilakukan sampai Gerakan Hak-Hak Sipil Afrika-Amerika
(1955–1968) disahkan
oleh Kongres Amerika Serikat melalui Undang-Undang Hak Suara 1965.
Abad ke-20 dan 21
Transisi abad ke-20 ke demokrasi
liberal muncul dalam serangkaian "gelombang demokrasi" yang
diakibatkan oleh perang, revolusi, dekolonisasi, religious and economic circumstances. Perang Dunia I dan pembubaranKesultanan
Utsmaniyah dan Austria-Hongaria berakhir dengan terbentuknya beberapa
negara-bangsa baru di Eropa, kebanyakan di antaranya tidak terlalu demokratis.
Pada tahun 1920-an, demokrasi tumbuh
subur tetapi terhambat Depresi Besar. Amerika Latin dan Asia langsung
berubah ke sistem kekuasaan mutlak atau kediktatoran. Fasisme dan kediktatoran terbentuk diJerman Nazi, Italia, Spanyol, dan Portugal, serta rezim-rezim non-demokratis di Baltik, Balkan, Brasil, Kuba,Cina, dan Jepang.
Perang Dunia II mulai memutarbalikkan tren ini di
Eropa Barat. Demokratisasi Jerman dudukan Amerika Serikat, Britania, dan Perancis (diragukan), Austria, Italia, dan Jepang dudukan menjadi model teori perubahan rezimselanjutnya.
Akan tetapi, sebagian besar Eropa Timur, termasuk Jerman
dudukan Soviet masuk dalam blok-Soviet yang non-demokratis. Perang Dunia diikuti oleh dekolonisasi dan banyak negara merdeka baru
memiliki konstitusi demokratis. India tampil sebagai negara demokrasi terbesar di dunia sampai
sekarang.
Pada tahun 1960, banyak negara yang
menggunakan sistem demokrasi, meski sebagian besar penduduk dunia tinggal di
negara yang melaksanakan pemilihan umum terkontrol dan bentuk-bentuk
pembohongan lainnya (terutama di negara komunis dan bekas koloninya).
Gelombang demokratisasi yang muncul setelah itu membawa keuntungan demokrasi
liberal sejati yang besar bagi banyak negara. Spanyol, Portugal (1974), dan sejumlah kediktatoran
militer di Amerika Selatan kembali dikuasai rakyat sipil pada akhir 1970-an dan
awal 1980-an (Argentina tahun 1983, Bolivia, Uruguay tahun 1984, Brasil tahun 1985, dan Chili awal 1990-an). Peristiwa ini diikuti oleh banyak
bangsa di Asia
Timur dan Selatan pada pertengahan sampai akhir 1980-an.
Malaise ekonomi tahun 1980-an,
disertai ketidakpuasan atas penindasan Soviet, menjadi faktor runtuhnya Uni Soviet yang menjadi tanda berakhirnya Perang Dingin dan demokratisasi danliberalisasi bekas negara-negara blok Timur. Kebanyakan negara demokrasi baru yang sukses secara
geografis dan budaya terletak dekat dengan Eropa Barat. Mereka sekarang menjadi
anggota atau calon anggota Uni Eropa. Sejumlah peneliti menganggap Rusia saat ini bukanlah
demokrasi sejati dan lebih mirip kediktatoran.
Tren liberal ini menyebar ke beberapa
negara di Afrika pada tahun 1990-an, termasuk Afrika Selatan. Contoh terbaru liberalisasi adalah Revolusi Indonesia 1998, Revolusi Bulldozer di Yugoslavia,Revolusi Mawar di Georgia, Revolusi Oranye di Ukraina, Revolusi Cedar di Lebanon, Revolusi Tulip di Kyrgyzstan, dan Revolusi Yasmin di Tunisia.
Menurut Freedom House, pada tahun 2007 terdapat 123 negara
demokrasi elektoral (naik dari 40 pada tahun 1972). Menurut World Forum on Democracy, jumlah negara demokrasi elektoral
mencapai 120 dari 192 negara di dunia dan mencakup 58,2 penduduk dunia. Pada
saat yang sama, negara-negara demokrasi liberal (yang dianggap Freedom House
sebagai negara yang bebas dan menghormati hukum dan HAM) berjumlah 85 dan
mencakup 38 persen penduduk dunia.
Pada tahun 2010, Perserikatan
Bangsa-Bangsa menyatakan 15 September sebagai Hari Demokrasi Internasional.
Democracy Index memasukkan 53 negara di kategori
berikutnya, demokrasi tidak sempurna: Argentina, Benin, Botswana, Brasil, Bulgaria, Tanjung Verde, Chili, Kolombia, Kroasia, Siprus,RepublikDominika, El Salvador, Estonia, Perancis, Ghana, Yunani, Guyana, Hongaria, Indonesia, India, Israel, Italia, Jamaika, Latvia, Lesotho, Lituania, Makedonia, Malaysia, Mali, Meksiko,Moldova, Mongolia, Montenegro, Namibia, Panama, Papua Nugini, Paraguay, Peru, Filipina, Polandia, Portugal, Indonesia, Rumania, Serbia, Slowakia, Slovenia, Afrika Selatan, Sri Lanka,Suriname, Taiwan, Thailand, Timor-Leste, Trinidad dan
Tobago, Zambia
Bentuk-bentuk Demokrasi
Secara umum terdapat dua bentuk
demokrasi yaitu demokrasi langsung dan demokrasi perwakilan.
Demokrasi langsung
Demokrasi langsung merupakan suatu
bentuk demokrasi dimana setiap rakyat memberikan suara atau pendapat dalam
menentukan suatu keputusan. Dalam sistem ini, setiap rakyat mewakili dirinya sendiri
dalam memilih suatu kebijakan sehingga mereka memiliki pengaruh langsung
terhadap keadaan politik yang terjadi. Sistem demokrasi langsung digunakan pada masa awal
terbentuknya demokrasi di Athena dimana ketika terdapat suatu permasalahan yang
harus diselesaikan, seluruh rakyat berkumpul untuk membahasnya. Di era modern sistem ini menjadi tidak
praktis karena umumnya populasi suatu negara cukup besar dan mengumpulkan
seluruh rakyat dalam satu forum merupakan hal yang sulit. Selain itu, sistem ini menuntut
partisipasi yang tinggi dari rakyat sedangkan rakyat modern cenderung tidak
memiliki waktu untuk mempelajari semua permasalahan politik negara.
Demokrasi perwakilan
Dalam demokrasi perwakilan, seluruh
rakyat memilih perwakilan melalui pemilihan umum untuk menyampaikan pendapat dan
mengambil keputusan bagi mereka.
Prinsip-prinsip Demokrasi
Prinsip
demokrasi dan prasyarat dari berdirinya negara demokrasi telah terakomodasi
dalam konstitusi Negara
Kesatuan Republik Indonesia.Prinsip-prinsip
demokrasi, dapat ditinjau dari pendapat Almadudi yang
kemudian dikenal dengan "soko guru demokrasi. Menurutnya,
prinsip-prinsip demokrasi adalah:
2.
Pemerintahan berdasarkan persetujuan dari yang
diperintah;
6.
Pemilihan yang bebas, adil dan jujur;
8.
Proses hukum yang wajar;
Asas Pokok Demokrasi
Gagasan pokok
atau gagasan dasar suatu pemerintahan demokrasi adalah pengakuan hakikat manusia,
yaitu pada dasarnya manusia mempunyai kemampuan yang sama dalam hubungansosial. Berdasarkan
gagasan dasar tersebut terdapat dua asas pokok demokrasi, yaitu:
1.
Pengakuan partisipasi rakyat
dalam pemerintahan, misalnya pemilihan wakil-wakil rakyat untuk lembaga
perwakilan rakyat secara langsung, umum, bebas,
dan rahasia serta
jujur dan adil; dan
2.
Pengakuan hakikat dan martabat manusia,
misalnya adanya tindakan pemerintah untuk melindungi hak-hak asasi manusia
demi kepentingan bersama.
Ciri-ciri
pemerintahan demokratis Dalam perkembangannya, demokrasi menjadi suatu tatanan
yang diterima dan dipakai oleh hampir seluruh negara di dunia.[44] Ciri-ciri
suatu pemerintahan demokrasi adalah sebagai berikut:[44]
1.
Adanya keterlibatan warga negara (rakyat) dalam
pengambilan keputusan politik, baik langsung
maupun tidak langsung (perwakilan).
2.
Adanya pengakuan, penghargaan, dan perlindungan
terhadap hak-hak asasi rakyat (warga negara).
4.
Adanya lembaga peradilan dan kekuasaan kehakiman yang
independen sebagai alat penegakan hukum
6.
Adanya pers (media massa) yang bebas untuk
menyampaikan informasi dan mengontrol perilaku dan kebijakan pemerintah.
7.
Adanya pemilihan umum untuk memilih wakil rakyat yang
duduk di lembaga perwakilan rakyat.
8.
Adanya pemilihan umum yang bebas, jujur, adil untuk
menentukan (memilih) pemimpin negara dan pemerintahan serta anggota lembaga
perwakilan rakyat.
9.
Adanya pengakuan terhadap perbedaan keragamaan (suku,
agama, golongan, dan sebagainya).