Selasa, 18 Maret 2014

Hak Asasi Manusia

TUGAS INDIVIDU


Pengertian dan macam-macam HAM

Istilah hak asasi manusia menurut bahasa Prancis ”droit de’home”. Menurut bahasa Inggris adalah ”human rights”. Sedangkan menurut bahasa Belanda ”memen rechten”. Secara umum hak asasi manusia diartikan sebagai hak-ha dasar yang dimiliki setiap manusia yang dibawa sejak lahir sebagai anugrah dari tuhan Yang Maha Esa. Artinya hak asasi ini bukan diberikan atau pemberian orang lain, golongan, atau negara. Oleh karena itu pula hak asasi manusia tidak dapat diambil atau dicabut, diabaiakan, dikurangi atau dirampas oleh suatu kekuasaan melainkan harus dihormati, dipertahankan dan dilindungi.

Berikut ini beberapa pengertian hak asasi manusia yang dikemukakan oleh para ahli:

1)   John Locke
Hak asasi manusia adalah hak yang dibawa sejak lahir yang secara kodrati melekat pada manusia dan tidak dapat diganggu gugat atau sifatnya mutlak.

2)   Koentjoro Poerbapranoto
Hak asasi adalah hak yang sifatnya asasi yaitu dimiliki manusia menurut kodratnya dan sifatnya suci.

3)  Undang-undang No. 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia
Hak asasi manusia adalah seperangkat hak yang melekat pada hakikat dan keberadaan manusia sebagai makhluk Tuhan Yang Maha Esa dan merupakan anugrah-Nya yang wajib dihormati, dijunjung tinggi dan dilindungi oleh Negara, hokum, pemerintah dan setiap orang demi kehormatan dan perlindungan harkat dan martabat manusia.

4)  Menurut Mirriam Budiarjo
Hak asasi adalah hak yang diperoleh dan dibawa bersamaan dengan kelahiran atau kehadiran manusia didalam kehidupannya di masyarakat.

5)   Menurut Piagam Hak Asasi Internasional konsepsi HAM yang tercantum dalam Universal Declaration of Human Rights (UDHR) sebenarnya merupakan perkembangan dari ajaran F.D. Roosevelt, yaitu The four Freedom yang terdiri atas:
·         Kebebasan mengeluarkan pendapat dan berkarya
·         Kebebasan beragama
·         Kebebasan dari rasa takut
·         Kebebasan dari kemiskinan

Dari istilah dan pandangan tersebut maka dapat disimpulkan bahwa HAM meemeiliki beberapa cirri khusus, yaitu sebagai berikut:
a. Hakiki (ada pada setiap diri manusia sebagai mahkluk tuhan)
b. Universal, artinya hak itu berelaku untuk semua orang dimana saja, tanpa memandang status, ras, harga diri, jender atau perbedaan lainnya.
c.  Permanen dan tidak dapat dicabut, artinya hak itu tetap selama manusia itu hidup dan tidak dapat dihapuskan oleh siapapun.
d.  Tak dapat dibagi, artinya semua orang berhak mendapatkan semua hak, apakah hak sipil atau hak politik, ekonomi, sosial, dan budaya.




Macam-macam HAM
1.   hak asasi pribadi (personal right), misalnya hak kemerdekaan memeluk agama dan beribadah menurut agama masinng-masing, menyatakan pendapat, berorganisasi dan sebagainya
2.   hak asasi ekonomi (property right), misalnya hak kebebasan memiliki sesuatu, membeli dan menjual sesuatu mengadakan kontrak atau perjanjian, dan lain sebagainya.
3.   hak asasi politik (political right), misalnya hak untuk diakui dalam kedudukan sebagai warga negara yang sederajat, ikut serta dalam pemeerintah, hak memilih dan dipilih, mendirikan partai politik atau organisasi, mengajukan kritik dan sebagainya.
4.   hak asasi sosial dan kebudayaan   (social dan cultural right), misalnya hak kebebasan memilih dan mendapatkan pendidikan, mengembangan kebudayaan dan lain sebagainya.
5.  hak memperoleh perlakuan yang sama dalam hukum dan pemerintahan (right of legal equality).
6.   hak asasi untuk memperoleh perlakuan tata peradilan dan perlindungan hukum (procedural right), misalnya hak mendapatkan perlakuan yang wajar dan adil dalam peradilan, pembelaan hukum, penerapan asas pradga tak bersalah, dan sebagainya.

1.    Sejarah Lahirnya Hak Asasi Manusia
§  Jaman Yunani Kuno, Plato (428-348 SM)
§  Menayatakan kepada warganya bahwa kesejahteraan bersama baru terwujud kalau setiap warganya melaksanakan hak dan kewajibannya masing-masing.
§  Aristoteles (384-322 SM)
§  Negara yang baik adalah Negara yang sering memperhatikan kepentingan dan kesejahtraan masyarakat banyak.
§  Tahun 1215 di Inggris lahir Magna Charta (masa pemerintahan Lockland) yang isinya: Raja tidak lagi bertindak sewwenang-wenang, dalam hal tertentu tindakannya harus disetujui bangsawan.
§  Petition of Right (1629) di Inggris (masa pemerintahan Charles 1)
§  Isinya:
§  Pajak dan hak-hak istimewa harus mendapat izin parlemen.
§  Tentara tidak boleh diberi penginapan di rumah-rumah penduduk.
§  Dalam keadaan damai tenatara tidak menjalankan hukum perang.
§  Orang tidak boleh ditangkap tanpa tuduhan yang sah.
§  Bill of Right (1689) di Inggris (masa pemerintahan William III)
§  Isinya:
§  Pembuatan undang-undang harus dengan ijin parlemen.
§  Pemungutan pajak harus dengan ijin parlemen.
§  Mempunyai tentara tetap harus dengan ijin parlemen.
§  Kebebasan berbicara dan berpendapat bagi parlemen.
§  Parlemen berhak mengubah keputusan raja.
§  Pemilihan parlemen harus bebas.
§  Declaration des droit de L’home et du citoyen (pernyataan hak-hak manusia dan penduduk) di Prancis pada masa Jenderal Laffayete tahun 1789.
§  Isinya:
§  Manusia dilahirkan bebas dan mempunyai hak-hak yang sama.
§  Hak-hak itu adalah hak kebebasan, hak milik, keamanan dan sebagainya.
§  The declaration of America Independence (4 Juli 1776) atas jasa presiden Thomas Jefferson.
§  Berisi tentang revolusi Amerika untuk melepaskan diri dari Inggris dengan menyatakan merdeka. Dalam pernyataan itu dinyatakan semua orang diciptakan sama dan dikarunia hak hidup, hak kebebasan dan hak mengejar kebahagiaan (life, liberty, and pursuit of happines)
§  Menjelang berakhirnya Perang Dunia II (Atlantic Charter), F.D. Roosevelt mengusulkan 4 kebebasan:
§  Kebebasan mengeluarkan pendapat dan berkarya (freedom of speech and expreeion)
§  Kebebasan beragama (freedom of religion)
§  Kebebasan dari rasa takut (freedom of fear)
§  Kebebasan dari kemiskinan (freedom of want)
§  Tahun 1948 disusun rencana piagam Hak Asasi Manusia oleh Organisasi Kerja Sama Sosial Ekonomi PBB di bawah pimpinan ny. Elanor Roosevelt.
§  10 Desember 1948 piagam diatas diterima sebagai Universal Declaration of Human Rights (pernyataan Sedunia tentang hak-hak Asasi Manusia). UDHR ini terdiri dari mukadimah dan 30 pasal yang dapat diperinci menjadi 2 hak:
§  Hak kemerdekaan
§  Meliputi kemerdekaan seseorang, perlindungan hak milik, tempat tinggal, beragama, rahasia surat, mengeluarkan pikiran dan perasaan, mendapatkan pendidikan dan pengajaran.
§  Hak politik
§  Meliputi hak pilih aktif (untuk memilih) dan hak pilih pasif (untuk dipilih), membela negara dan menjadi pegawai negara.

2.    Penegakan HAM dalam Perundang-undangan
a.    Tujuan: melindungi martabat manusia
b.    HAM dalam UUD 1945
ü  Pembukaan alinea 1 menyatakan bahwa ”bahwa seseungguhnya kemerdekaan ialah hak segala bangsa.......”. alinea ini mengandung 2 makna:
-dalil objektif: kemerdekaan ialah hak segala bangsa
-dalil subjektif: aspirasi bangsa Indonesia untuk merdeka
ü  Pembukaan alinea 2 “……mengantarkan rakyat Indonesia kedepan pintu gerbang kemerdekaan yang merdeka, bersatu, berdaulat, adil dan makmur”. Ini memat hak asasi politik: kedaulatan, hak asasi ekonomi: kemakmurab dan keadilan.
ü  Alinea 3, ”atas berkar rahmat Allah yang maha kuasa dan dengan didorongkan oleh keinginan luhur, supaya berkehidupan kebangsaan yang bebas.........,” ini merupakan pengakuan kemerdekaan sebagai anugrah Tuhan.
ü  Alinea 4, ”......melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruuh tumpah darah indonesia, memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa,....melaksanakan ketertiban dunia.....”. hal ini merupakan bahwa negara memberikan jaminan hak asasi terhadap arga negaranya.
c.    HAM dalam batang tubuh UUD 1945 diatur secara khusus dalam pasal 28A-28J.
d.    Secara umum HAM di Indonesia diatiur dalam pasal 27-34 UUD 1945
e.    Hak asasi manusia dalam TAP MPR No. XVII/MPR/1998: memuat piagam HAM serta pandangan dan sikap bangsa Indonesia terhadap HAM.
f.     HAM dalam TAP MPR No. IV/MPR/1999 tentang GBHN. Dimuat dalam arah penyelenggaraan Negara, yaitu: mewujudkan kehidupan yang demokratis, berkeadilan social, melindungi hak asasi manusia.
g.    Keppres No. 50 Tahun 1993 tentang Komisi Nasional Hak Asasi  Manusia (KOMNASHAM), yang bertugas untuk melaksanakan penyuluhan, pengkajian, pemantauan, penelitian dan mediasi tentang HAM.
h.    Undang-undang No. 39 Tahun 1999 tentang HAM yang terdiri dari XI Bab dan 106 pasal.
i.      PP no. 2 Tahun 2002 tentang tata cara perlindungan terhadap korban dan saksi dalam pelanggaran HAM yang berat
j.      PP No. 3 Tahun 2002 tentang kompensasi, restitusi dan rehabilitasi terhadap korban pelanggaran HAM berat.
-   Kompensasi: ganti kerugian yang diberikan oleh negara karena pelaku yang tidak terbukti beersalah.
-   Restitusi: ganti kerugian yang diberikan kepada korban ataukeluarganya oleh pelaku ataupihak ketiga yang dapat berupa pengembalian barang milik, pembayaran ganti rugi untuk kehilangan, dan penggantian biaya untuk tindakan tertentu.
k.    Keppres No. 181 Tahun 1998 tentang komisi nasional anti kekerasan terhadap perempuan.
l.      UU No. 26 Tahun 2000 tentang pengadilan HAM, sebagai peradilan khusus dilingkungan peradilan umum




Sumber : http://informasilive.blogspot.com/2013/04/pengertian-dan-macam-macam-ham.html