Kamis, 14 Januari 2016

Tugas Ekonomi Uang dan Bank

Nama : Padly Prasetyo Wibowo
NPM : 15212619
Kelas : 4EA27
Matkul : Ekonomi Uang dan Bank

RESUME KULIAH UMUM SYARIAH

Kebutuhan perencanaan keuangan secara islam (syariah) atau Islamic Financial Planning seperti yang dibicarakan pada kuliah umum ini memang bersumber pada Al-Quran dan Hadits. Karena sifatnya yang universal tidak hanya bisa diterapkan oleh muslim saja, non muslim yang tertarik dengan produknya pun bisa dapat menerapkannya. Sepanjang yang saya tau bagi non muslim, tidak berhubungan dan tidak menggangu hubungan beribadah kepada tuhannya masing-masing. Bahkan ada yang sama dengan nilai-nilai yang sama dengan agama lainnya yaitu nilai kejujuran, keadilan, tolong-menolong, tidak berbuat kedzaliman dan kerusakan, kesederhanaan, kepasrahan kepada tuhan, dan berbagi kesesama umat manusia.
Bagi individu muslim, tujuannya tidak hanya mencapai mimpi-mimpi, tidak hanya mencapai keuangan individu dan keluarga, tidak sekedar mengumpulkan aset dan kekayaan, tidak juga sekedar meraih kebebasan financial saja, tapi ada yang lebih dari sekedar itu. Pribadi muslim mengiginkan pemaksimalan kepuasan dalam mengalokasikan kekayaan. Alokasi kekayaan tentu tidak hanya dihabiskan untuk kebutuhan hidup saja tapi juga peningkatan amal shaleh kepada Allah SWT, yang berujung pada segala harta yang dimiliki digunakan sebaik-baiknya untuk beribadah kepada Allah SWT. Menghindarkan diri dari sikap tamak dan kikir terhadap harta dan sebaliknya terlalu boros dan mubazir juga tidak boleh. Pribadi muslim harus dapat mencukupi kebutuhan hidup keluarga (sandang, pangan, papan, kesehatan, pendidikan yang baik dan keamanan). Dan tak lupa untuk berbagi kepada sesama sebagai wujud cinta kepada Allah SWT. Pembeda pada Islamic Financial Planning dan Financial Planning ada beberapa hal yaitu :
1.      Cara mengelola arus kas
2.      Penentuan prioritas dalam mencapai tujuan hidup
3.      Rencana pencapaian harus menggunakan produk-produk yang halal baik secara zat, cara pengelolaan dan cara bertransaksinya. Menggunakan kaedah-kaedah yang bersumber pada Al-Quran dan Hadits
4.      Distribusi kekayaan (hibah, wasiat, waris)


Jika mempercayai rezeki dan harta adalah titipan Allah SWT, maka kita harus mendapakannya dengan cara yang Allah SWT sukai yaitu dengan cara-cara yang hala dan baik (tidak menipu, tidak korupsi dan tidak menyuap). Lalu menggunakan harta tersebut dengan baik serta menjaganya dengan baik juga. Dan pada akhirnya yang didapat penggunaan dari Islamic Financial Planning adalah ketentraman hati dan keberkahan didunia maupun di akhirat. Insyallah 

Senin, 11 Januari 2016

contoh kasus pelanggaran etika bisnis dalam bisnis online

CONTOH KASUS PELANGGARAN ETIKA BISNIS DALAM BISNIS ONLINE

Penipuan Jual Beli Barang Online di Indonesia begitu marak. Akan tetapi kasus yang terungkap tidaklah begitu banyak. Hal ini tejadi karena beberapa hal yaitu:
Korban Penipuan Jual Beli Barang Online lebih banyak tidak melaporkan kepada pihak berwajib. Tidak adanya Barang Bukti Untuk Pelaku Penipuan Jual Beli Barang Online karena tidak ada lapaoran dari Korban. Kesulitan jika website tersebut pemiliknya berada di luar wilayah yurisdiksi Indonesia. Pihak Berwajib telah berhasil melacak sebuah IP address terduga pelaku, akan tetapi tidak semuda itu untuk mengetahui identitas dan posisi pelaku.
Contoh Kasus yang telah tertangkap dalam Penipuan Jual Beli Barang Online
Pada tahun 2011 Tim Cyber Bareskrim Mabes Polri menangkap Christianto alias Craig, seorang anggota komplotan penipuan jual beli kertas online, di Medan. Menurut Kanit Cyber Crime Bareskrim Polri Kombes Pol Sulistyo, anggotanya memang terus memburu komplotan penipu tersebut sejak mendapat laporan dari korban seorang warga Qatar, Alqawani, pada 2010. Sementara, dua pelaku utama yang menjadi otak kejahatan dunia maya ini masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DOP) alias buronan kepolisian. Keduanya adalah Muhammad Redha dan Tunggalika Nusandra alias Dodi. Alqawani, seorang warga Qatar yang tertarik membeli kertas di toko online milik Craig dan Dodi pada Maret 2010. Setelah memesan, Craig sempat mengirim sampel kertas sebanyak satu rim ke Qatar. Alqawani yang puas kemudian memesan lebih banyak. Ia kemudian mentransfer Rp. 200 juta ke nomor rekening toko tersebut.
Setelah itu, Craig menghilang bersama uang Alqawani tanpa bisa dihubungi kembali. Polri telah membidik sindikat toko palsu ini sejak akhir 2010 setelah korban melaporkan toko tersebut ke KBRI di Qatar. (www.tribunews.com, Jakarta)
Seorang warga negara Indonesia diduga terlibat kasus penipuan terhadap seorang warga negara Amerika Serikat melalui penjualan online. Kasus ini terungkap setelah Markas Besar Kepolisian mendapat laporan dari Biro Penyelidik Amerika Serikat. “FBI menginformasikan tentang adanya penipuan terhadap seorang warga negara Amerika yang berinisial JJ, yang diduga dilakukan oleh seorang yang berasal dari Indonesia,” kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat, Brigjen Pol Boy Rafli Amar, di Mabes Polri, Kamis 11 Oktober 2012. Boy mengatakan seorang warga Indonesia itu menggunakan nama HB untuk membeli sebuah alat elektronik melalui pembelian online.
“Jadi ini transaksi melalui online, tetapi lintas negara. Jadi transaksinya dengan pedagang yang ada di luar negeri, khususnya Amerika,” kata Boy. Dalam kasus ini, kata Boy, Mabes Polri telah menetapkan satu tersangka berinisial MWR. Dia memanfaatkan website http://www.audiogone.com yang memuat iklan penjualan barang. Kemudian, kata Boy, MWR menghubungi JJ melalui email untuk membeli barang yang ditawarkan dalan website itu. “Selanjutnya kedua belah pihak sepakat untuk melakukan transakasi jual beli online. Pembayaran dilakukan dengan cara transfer dana menggunakan kartu kredit di salah satu bank Amerika,” kata dia. Setelah MWR mengirimkan barang bukti pembayaran melalui kartu kredit, maka barang yang dipesan MWR dikirimkan oleh JJ ke Indonesia. Kemudian, pada saat JJ melakukan klaim pembawaran di Citibank Amerika, tapi pihak bank tidak dapat mencairkan pembayaran karena nomor kartu kredit yang digunakan tersangka bukan milik MWR atau Haryo Brahmastyo. “Jadi korban JJ merasa tertipu, dan dirugikan oleh tersangka MWR,” kata Boy. Dari hasil penyelidikan, MWR menggunakan identitas palsu yaitu menggunakan KTP dan NPWP orang lain. Sementara barang bukti yang disita adalah laptop, PC, lima handphone, KTP, NPWP, beberapa kartu kredit, paspor, alat scanner, dan rekening salah satu bank atas nama MWRSD. Atas perbuatannya, tersangka dikenai Pasal 378 atau Pasal 45 ayat 2 junto Pasal 28 Undang-Undang nomor 11 tentang Informasi Transaksi Elektronik. Selain itu, polri juga menerapkan Pasal 3 Undang-Undang nomor 8 tahun 2010 tentang Pencucian Uang. Selain itu, juga dikenakan pasal pemalsuan yaitu Pasal 378 dan beberapa pasal tambahan Pasal 4 ayat 5, dan pasal 5 UU no 8 tahun 2010.


Sumber :

(www.news.viva.co.id)

http://meitauntuksemua.blogspot.co.id/