Rabu, 25 September 2013

Tugas Tulisan Ekonomi Koperasi #

Ini adalah lirik lagu band saya yang menceritakan tentang kehidupan yang tak pernah berujung indah ,saya dan teman-teman band saya memberi judul Hidup Tak Berujung Indah

Di saat aku termenung
Teringat masa lalu hidupku
Tak bisa ku untuk lukiskan
Dengan sentuhan hatiku
             Bila ku ingat akan semua tentang diriku
             Ku teteskan air mata yang mengalir di wajahku
Hal yang selalu ku ingat
Cerita semu tentang hidupku
Kan ku jadikan pelajaran
Yang berharga untuk hidupku
              Di saat ku terjatuh di dalam kehampaan
              Tak seorang pun yang bisa tuk selalu bersamaku
Reff :
Hidup ini selalu di temani kesedihan
Tak pernah berujung indah
Hanyalah sebuah rasa gelisah
Dan tak mampu lari dari kenyataan ini
Oh tuhan tolonglah beri aku kedamaian



Hak cipta : Farasy Band


Selasa, 24 September 2013

Ekonomi Koperasi #

Koperasi adalah badan usaha yang beranggotakan atau badan hukum koperasi kegiatannya berdasarkan prinsip koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasarkan asas kekeluargaan untuk menyejahterakan anggotanya.

     Konsep Koperasi
      Di dalam dunia koperasi ada yang namanya konsep koperasi ,konsep koperasi ini di bagi menjadi 3 bagian konsep yaitu ;

1.)    Konsep Koperasi Sosialis
Koperasi direncanakan dan dikendalikan oleh pemerintah dan dibentuk dengan tujuan merasionalkan produksi, untuk menunjang perencanaan nasional.
Menurut konsep ini, koperasi tidak berdiri sendiri tetapi merupakan subsistem dari sistem sosialisme untuk mencapai tujuan-tujuan sistem sosialis-komunis.

2.)    Konsep Koperasi Negara Berkembang
Koperasi sudah berkembang dengan ciri tersendiri, yaitu dominasi campur tangan pemerintah dalam pembinaan dan pengembangannya.
Konsep Negara Berkembang bertujuan koperasi adalah meningkatkan kondisi sosial ekonomi anggotanya.

3.)    Konsep Koperasi Barat
Koperasi merupakan  organisasi swasta yang dibentuk secara sukarela oleh orang-orang yang mempunyai persamaan kepentingan dengan maksud mengurusi kepentingan para anggotanya serta menciptakan keuntungan timbal balik bagi anggota koperasi  maupun perusahaan koperasi.


 Aliran Koperasi
         
           Aliran Yardstick
          Dijumpai pada negara-negara yang berideologi kapitalis atau yang menganut perekonomian Liberal.  Koperasi dapat menjadi kekuatan untuk mengimbangi, menetralisasikan dan mengoreksi Pemerintah tidak melakukan campur tangan terhadap jatuh bangunnya koperasi di tengah-tengah masyarakat. Maju tidaknya koperasi terletak di tangan anggota koperasi sendiri. Pengaruh aliran ini sangat kuat, terutama dinegara-negara barat dimana industri berkembang dengan pesat. Seperti di AS, Perancis, Swedia, Denmark, Jerman, Belanda dll.

          Aliran Sosialis
         Koperasi dipandang sebagai alat yang paling efektif untuk mencapai kesejahteraan
     masyarakat, disamping itu menyatukan rakyat lebih mudah melalui organisasi koperasi.
         Pengaruh aliran ini banyak dijumpai di negara-negara Eropa Timur dan Rusia.



       Aliran Persemakmuran (Commonwealth)
      Koperasi sebagai alat yang efisien dan efektif dalam meningkatkan kualitas ekonomi
    masyarakat. Koperasi sebagai wadah ekonomi rakyat berkedudukan strategis dan memegang
    peranan utama dalam struktur perekonomian masyarakat. Hubungan Pemerintah dengan            
    gerakan koperasi bersifat “Kemitraan (partnership)”, dimana pemerintah bertanggung jawab   
    dan berupaya agar iklim pertumbuhan koperasi tercipta dengan baik.


  
        Sejarah Koperasi

         1844 di Rochdale Inggris, lahirnya koperasi modern yang berkembang dewasa ini. Th 1852
     jumlah koperasi di Inggris sudah mencapai 100 unit.

         1862 dibentuklah Pusat Koperasi Pembelian “The Cooperative Whole Sale Society (CWS).

         1818 – 1888 koperasi berkembang di Jerman dipelopori oleh Ferdinan Lasalle, Fredrich W. Raiffesen.

         1808 – 1883 koperasi berkembang di Denmark dipelopori oleh Herman Schulze.

     1896 di London terbentuklah ICA (International Cooperative Alliance) maka koperasi telah menjadi suatu gerakan Internasional.

    1895 di Leuwiliang didirikan pertama kali koperasi di Indonesia (Sukoco, “Seratus Tahun Koperasi di Indonesia”). Raden Ngabei Ariawiriaatmadja, Patih Purwokerto dkk mendirikan Bank Simpan Pinjam untuk menolong teman sejawatnya para pegawai negeri pribumi melepaskan diri dari cengkeraman pelepas uang.
Bank Simpan Pinjam tersebut, semacam Bank Tabungan jika dipakai istilah UU No. 14 tahun 1967 tentang Pokok-pokok Perbankan, diberi nama “De Poerwokertosche Hulp-en Spaarbank der Inlandsche Hoofden” = Bank Simpan Pinjam para ‘priyayi’ Purwokerto.
Atau dalam bahasa Inggris “the Purwokerto Mutual Loan and Saving Bank for Native Civil Servants”.

        1920 diadakan Cooperative Commissie yang diketuai oleh Dr. JH. Boeke sebagai Adviseur  voor Volks-credietwezen.  Komisi ini diberi tugas untuk menyelidiki apakah koperasi bermanfaat di Indonesia.

         
             12 Juli 1947, diselenggarakan kongres gerakan koperasi se Jawa yang pertama di Tasikmalaya.

     1960 Pemerintah mengeluarkan Peraturan Pemerintah No. 140 tentang Penyaluran Bahan Pokok dan   menugaskan koperasi sebagai pelaksananya.

      1961 diselenggarakan Musyawarah Nasional Koperasi I (Munaskop I) di Surabaya untuk melaksanakan prinsip Demokrasi Terpimpin dan Ekonomi Terpimpin.

         1965 Pemerintah mengeluarkan Undang-Undang No. 14 th 1965, dimana prinsip NASAKOM (Nasionalis, Sosialis dan Komunis) diterapkan di Koperasi. Tahun ini juga dilaksanakan Munaskop II di Jakarta.

          1967 Pemerintah mengeluarkan Undang-Undang No. 12 tahun 1967  tentang Pokok Pokok Perkoperasian disempurnakan  dan diganti dengan UU no. 25 tahun 1992 tentang Perkoperasian Peraturan Pemerintah No.9 tahun 1995 tentang kegiatan Usaha Simpan Pinjam dan Koperasi







Referensi: