Koperasi adalah
badan usaha yang beranggotakan atau badan hukum koperasi kegiatannya
berdasarkan prinsip koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang
berdasarkan asas kekeluargaan untuk menyejahterakan anggotanya.
Konsep Koperasi
Di dalam dunia koperasi ada yang namanya
konsep koperasi ,konsep koperasi ini di bagi menjadi 3 bagian konsep yaitu ;
1.) Konsep Koperasi Sosialis
Koperasi direncanakan
dan dikendalikan oleh pemerintah dan dibentuk dengan tujuan merasionalkan
produksi, untuk menunjang perencanaan nasional.
Menurut konsep ini,
koperasi tidak berdiri sendiri tetapi merupakan subsistem dari sistem
sosialisme untuk mencapai tujuan-tujuan sistem sosialis-komunis.
2.) Konsep Koperasi Negara Berkembang
Koperasi sudah
berkembang dengan ciri tersendiri, yaitu dominasi campur tangan pemerintah
dalam pembinaan dan pengembangannya.
Konsep Negara
Berkembang bertujuan koperasi adalah meningkatkan kondisi sosial ekonomi
anggotanya.
3.) Konsep Koperasi Barat
Koperasi
merupakan organisasi swasta yang dibentuk secara sukarela oleh
orang-orang yang mempunyai persamaan kepentingan dengan maksud mengurusi
kepentingan para anggotanya serta menciptakan keuntungan timbal balik bagi
anggota koperasi maupun perusahaan koperasi.
Aliran Koperasi
Aliran Yardstick
Dijumpai pada negara-negara yang berideologi kapitalis
atau yang menganut perekonomian Liberal. Koperasi dapat menjadi kekuatan untuk mengimbangi, menetralisasikan
dan mengoreksi Pemerintah tidak melakukan campur tangan terhadap
jatuh bangunnya koperasi di tengah-tengah masyarakat. Maju tidaknya koperasi
terletak di tangan anggota koperasi sendiri. Pengaruh aliran ini sangat kuat, terutama
dinegara-negara barat dimana industri berkembang dengan pesat. Seperti di AS,
Perancis, Swedia, Denmark, Jerman, Belanda dll.
Aliran Sosialis
Koperasi dipandang sebagai alat yang paling efektif
untuk mencapai kesejahteraan
masyarakat, disamping itu menyatukan
rakyat lebih mudah melalui organisasi koperasi.
Pengaruh aliran ini banyak dijumpai di negara-negara
Eropa Timur dan Rusia.
Aliran Persemakmuran (Commonwealth)
Koperasi
sebagai alat yang efisien dan efektif dalam meningkatkan kualitas ekonomi
masyarakat. Koperasi sebagai
wadah ekonomi rakyat berkedudukan strategis dan memegang
peranan
utama dalam struktur perekonomian masyarakat. Hubungan Pemerintah dengan
gerakan koperasi bersifat “Kemitraan
(partnership)”, dimana pemerintah bertanggung jawab
dan berupaya agar iklim pertumbuhan koperasi
tercipta dengan baik.
Sejarah Koperasi
1844 di Rochdale Inggris,
lahirnya koperasi modern yang berkembang dewasa ini. Th 1852
jumlah koperasi di Inggris sudah mencapai
100 unit.
1862
dibentuklah Pusat Koperasi Pembelian “The Cooperative Whole Sale Society (CWS).
1818 – 1888 koperasi berkembang di Jerman dipelopori oleh
Ferdinan Lasalle, Fredrich W. Raiffesen.
1808 – 1883
koperasi berkembang di Denmark dipelopori oleh Herman Schulze.
1896 di
London terbentuklah ICA (International Cooperative Alliance) maka koperasi
telah menjadi suatu gerakan Internasional.
1895 di
Leuwiliang didirikan pertama kali koperasi di Indonesia (Sukoco, “Seratus Tahun
Koperasi di Indonesia”). Raden Ngabei Ariawiriaatmadja, Patih Purwokerto dkk
mendirikan Bank Simpan Pinjam untuk menolong teman sejawatnya para pegawai
negeri pribumi melepaskan diri dari cengkeraman pelepas uang.
Bank Simpan Pinjam
tersebut, semacam Bank Tabungan jika dipakai istilah UU No. 14 tahun 1967 tentang Pokok-pokok Perbankan, diberi
nama “De Poerwokertosche Hulp-en Spaarbank der Inlandsche Hoofden” = Bank
Simpan Pinjam para ‘priyayi’ Purwokerto.
Atau dalam bahasa Inggris “the Purwokerto Mutual Loan and Saving Bank for Native Civil Servants”.
Atau dalam bahasa Inggris “the Purwokerto Mutual Loan and Saving Bank for Native Civil Servants”.
1920 diadakan Cooperative Commissie yang diketuai oleh Dr.
JH. Boeke sebagai Adviseur voor
Volks-credietwezen. Komisi ini diberi tugas untuk menyelidiki apakah
koperasi bermanfaat di Indonesia.
12 Juli 1947,
diselenggarakan kongres gerakan koperasi se Jawa yang pertama di Tasikmalaya.
1960 Pemerintah mengeluarkan Peraturan Pemerintah No. 140
tentang Penyaluran Bahan Pokok dan menugaskan koperasi sebagai pelaksananya.
1961 diselenggarakan Musyawarah Nasional Koperasi I
(Munaskop I) di Surabaya untuk melaksanakan prinsip Demokrasi Terpimpin dan
Ekonomi Terpimpin.
1965 Pemerintah mengeluarkan Undang-Undang No. 14 th 1965,
dimana prinsip NASAKOM (Nasionalis, Sosialis dan Komunis) diterapkan di
Koperasi. Tahun ini juga dilaksanakan Munaskop II di Jakarta.
1967 Pemerintah mengeluarkan Undang-Undang No. 12 tahun
1967 tentang Pokok Pokok Perkoperasian disempurnakan dan diganti
dengan UU no. 25 tahun 1992 tentang Perkoperasian Peraturan
Pemerintah No.9 tahun 1995 tentang kegiatan Usaha Simpan Pinjam dan Koperasi
Referensi:
Tidak ada komentar:
Posting Komentar