TUGAS INDIVIDU
Pengertian dan
macam-macam HAM
Istilah hak asasi manusia menurut bahasa Prancis ”droit de’home”.
Menurut bahasa Inggris adalah ”human rights”. Sedangkan menurut bahasa
Belanda ”memen rechten”. Secara umum hak asasi manusia diartikan sebagai
hak-ha dasar yang dimiliki setiap manusia yang dibawa sejak lahir sebagai
anugrah dari tuhan Yang Maha Esa. Artinya hak asasi ini bukan diberikan atau
pemberian orang lain, golongan, atau negara. Oleh karena itu pula hak asasi
manusia tidak dapat diambil atau dicabut, diabaiakan, dikurangi atau dirampas
oleh suatu kekuasaan melainkan harus dihormati, dipertahankan dan dilindungi.
Berikut
ini beberapa pengertian hak asasi manusia yang dikemukakan oleh para ahli:
1) John Locke
Hak
asasi manusia adalah hak yang dibawa sejak lahir yang secara kodrati melekat
pada manusia dan tidak dapat diganggu gugat atau sifatnya mutlak.
2) Koentjoro
Poerbapranoto
Hak
asasi adalah hak yang sifatnya asasi yaitu dimiliki manusia menurut kodratnya
dan sifatnya suci.
3) Undang-undang No. 39 Tahun 1999 tentang Hak
Asasi Manusia
Hak asasi manusia
adalah seperangkat hak yang melekat pada hakikat dan keberadaan manusia sebagai
makhluk Tuhan Yang Maha Esa dan merupakan anugrah-Nya yang wajib dihormati,
dijunjung tinggi dan dilindungi oleh Negara, hokum, pemerintah dan setiap orang
demi kehormatan dan perlindungan harkat dan martabat manusia.
4) Menurut Mirriam Budiarjo
Hak asasi adalah hak
yang diperoleh dan dibawa bersamaan dengan kelahiran atau kehadiran manusia
didalam kehidupannya di masyarakat.
5) Menurut Piagam Hak Asasi Internasional
konsepsi HAM yang tercantum dalam Universal Declaration of Human Rights (UDHR)
sebenarnya merupakan perkembangan dari ajaran F.D. Roosevelt, yaitu The
four Freedom yang terdiri atas:
· Kebebasan
mengeluarkan pendapat dan berkarya
· Kebebasan
beragama
· Kebebasan dari
rasa takut
· Kebebasan dari
kemiskinan
Dari
istilah dan pandangan tersebut maka dapat disimpulkan bahwa HAM meemeiliki
beberapa cirri khusus, yaitu sebagai berikut:
a. Hakiki (ada pada setiap diri manusia sebagai mahkluk tuhan)
b. Universal, artinya hak itu berelaku untuk semua orang dimana saja,
tanpa memandang status, ras, harga diri, jender atau perbedaan lainnya.
c. Permanen dan tidak dapat dicabut, artinya hak itu tetap
selama manusia itu hidup dan tidak dapat dihapuskan oleh siapapun.
d. Tak dapat dibagi, artinya semua orang berhak mendapatkan
semua hak, apakah hak sipil atau hak politik, ekonomi, sosial, dan budaya.
Macam-macam HAM
1. hak asasi pribadi (personal right), misalnya hak
kemerdekaan memeluk agama dan beribadah menurut agama masinng-masing,
menyatakan pendapat, berorganisasi dan sebagainya
2. hak asasi ekonomi (property right), misalnya hak
kebebasan memiliki sesuatu, membeli dan menjual sesuatu mengadakan kontrak atau
perjanjian, dan lain sebagainya.
3. hak asasi politik (political right), misalnya hak untuk
diakui dalam kedudukan sebagai warga negara yang sederajat, ikut serta dalam
pemeerintah, hak memilih dan dipilih, mendirikan partai politik atau
organisasi, mengajukan kritik dan sebagainya.
4. hak asasi sosial dan kebudayaan (social dan
cultural right), misalnya hak kebebasan memilih dan mendapatkan pendidikan,
mengembangan kebudayaan dan lain sebagainya.
5. hak memperoleh perlakuan yang sama dalam hukum
dan pemerintahan (right of legal equality).
6. hak asasi untuk memperoleh perlakuan tata
peradilan dan perlindungan hukum (procedural right), misalnya hak mendapatkan
perlakuan yang wajar dan adil dalam peradilan, pembelaan hukum, penerapan asas
pradga tak bersalah, dan sebagainya.
1.
Sejarah Lahirnya Hak
Asasi Manusia
§
Jaman Yunani Kuno, Plato (428-348 SM)
§
Menayatakan kepada warganya bahwa kesejahteraan bersama baru terwujud kalau
setiap warganya melaksanakan hak dan kewajibannya masing-masing.
§
Aristoteles (384-322 SM)
§ Negara
yang baik adalah Negara yang sering memperhatikan kepentingan dan kesejahtraan
masyarakat banyak.
§ Tahun
1215 di Inggris lahir Magna Charta (masa pemerintahan Lockland) yang isinya:
Raja tidak lagi bertindak sewwenang-wenang, dalam hal tertentu tindakannya
harus disetujui bangsawan.
§
Petition of Right (1629) di Inggris (masa pemerintahan Charles 1)
§ Isinya:
§ Pajak
dan hak-hak istimewa harus mendapat izin parlemen.
§ Tentara
tidak boleh diberi penginapan di rumah-rumah penduduk.
§ Dalam
keadaan damai tenatara tidak menjalankan hukum perang.
§ Orang
tidak boleh ditangkap tanpa tuduhan yang sah.
§
Bill of Right (1689) di Inggris (masa pemerintahan William III)
§ Isinya:
§ Pembuatan
undang-undang harus dengan ijin parlemen.
§ Pemungutan
pajak harus dengan ijin parlemen.
§ Mempunyai
tentara tetap harus dengan ijin parlemen.
§ Kebebasan
berbicara dan berpendapat bagi parlemen.
§ Parlemen
berhak mengubah keputusan raja.
§ Pemilihan
parlemen harus bebas.
§ Declaration
des droit de L’home et du citoyen (pernyataan hak-hak manusia dan penduduk) di
Prancis pada masa Jenderal Laffayete tahun 1789.
§ Isinya:
§ Manusia
dilahirkan bebas dan mempunyai hak-hak yang sama.
§ Hak-hak
itu adalah hak kebebasan, hak milik, keamanan dan sebagainya.
§
The declaration of America Independence (4 Juli 1776) atas jasa presiden
Thomas Jefferson.
§ Berisi
tentang revolusi Amerika untuk melepaskan diri dari Inggris dengan menyatakan
merdeka. Dalam pernyataan itu dinyatakan semua orang diciptakan sama dan
dikarunia hak hidup, hak kebebasan dan hak mengejar kebahagiaan (life, liberty,
and pursuit of happines)
§ Menjelang
berakhirnya Perang Dunia II (Atlantic Charter), F.D. Roosevelt mengusulkan 4
kebebasan:
§ Kebebasan
mengeluarkan pendapat dan berkarya (freedom of speech and expreeion)
§ Kebebasan beragama
(freedom of religion)
§ Kebebasan dari rasa takut
(freedom of fear)
§ Kebebasan dari kemiskinan
(freedom of want)
§ Tahun
1948 disusun rencana piagam Hak Asasi Manusia oleh Organisasi Kerja Sama Sosial
Ekonomi PBB di bawah pimpinan ny. Elanor Roosevelt.
§ 10 Desember 1948
piagam diatas diterima sebagai Universal Declaration of Human Rights (pernyataan
Sedunia tentang hak-hak Asasi Manusia). UDHR
ini terdiri dari mukadimah dan 30 pasal yang dapat diperinci menjadi 2 hak:
§ Hak
kemerdekaan
§ Meliputi
kemerdekaan seseorang, perlindungan hak milik, tempat tinggal, beragama,
rahasia surat, mengeluarkan pikiran dan perasaan, mendapatkan pendidikan dan
pengajaran.
§ Hak
politik
§ Meliputi
hak pilih aktif (untuk memilih) dan hak pilih pasif (untuk dipilih), membela
negara dan menjadi pegawai negara.
2.
Penegakan HAM dalam
Perundang-undangan
a.
Tujuan: melindungi martabat manusia
b.
HAM dalam UUD 1945
ü Pembukaan alinea 1 menyatakan
bahwa ”bahwa seseungguhnya kemerdekaan ialah hak segala bangsa.......”. alinea
ini mengandung 2 makna:
-dalil
objektif: kemerdekaan ialah hak segala bangsa
-dalil subjektif:
aspirasi bangsa Indonesia untuk merdeka
ü Pembukaan alinea 2
“……mengantarkan rakyat Indonesia kedepan pintu gerbang kemerdekaan yang merdeka,
bersatu, berdaulat, adil dan makmur”. Ini
memat hak asasi politik: kedaulatan, hak asasi ekonomi: kemakmurab dan
keadilan.
ü Alinea 3, ”atas berkar rahmat
Allah yang maha kuasa dan dengan didorongkan oleh keinginan luhur, supaya
berkehidupan kebangsaan yang bebas.........,” ini merupakan pengakuan
kemerdekaan sebagai anugrah Tuhan.
ü Alinea 4, ”......melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruuh
tumpah darah indonesia, memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan
bangsa,....melaksanakan ketertiban dunia.....”. hal ini merupakan bahwa negara
memberikan jaminan hak asasi terhadap arga negaranya.
c. HAM
dalam batang tubuh UUD 1945 diatur
secara khusus dalam pasal 28A-28J.
d. Secara umum HAM di
Indonesia diatiur dalam pasal 27-34 UUD 1945
e. Hak asasi manusia
dalam TAP MPR No. XVII/MPR/1998: memuat piagam HAM serta pandangan dan sikap
bangsa Indonesia terhadap HAM.
f. HAM dalam TAP MPR No.
IV/MPR/1999 tentang GBHN. Dimuat dalam arah penyelenggaraan Negara, yaitu:
mewujudkan kehidupan yang demokratis, berkeadilan social, melindungi hak asasi
manusia.
g. Keppres
No. 50 Tahun 1993 tentang Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (KOMNASHAM),
yang bertugas untuk melaksanakan penyuluhan, pengkajian, pemantauan, penelitian
dan mediasi tentang HAM.
h. Undang-undang
No. 39 Tahun 1999 tentang HAM yang terdiri dari XI Bab dan 106 pasal.
i. PP
no. 2 Tahun 2002 tentang tata cara perlindungan terhadap korban dan saksi dalam
pelanggaran HAM yang berat
j. PP
No. 3 Tahun 2002 tentang kompensasi, restitusi dan rehabilitasi terhadap korban
pelanggaran HAM berat.
- Kompensasi: ganti kerugian yang diberikan oleh negara karena
pelaku yang tidak terbukti beersalah.
- Restitusi: ganti kerugian yang diberikan kepada korban
ataukeluarganya oleh pelaku ataupihak ketiga yang dapat berupa pengembalian
barang milik, pembayaran ganti rugi untuk kehilangan, dan penggantian biaya
untuk tindakan tertentu.
k. Keppres
No. 181 Tahun 1998 tentang komisi nasional anti kekerasan terhadap perempuan.
l. UU
No. 26 Tahun 2000 tentang pengadilan HAM, sebagai peradilan khusus dilingkungan
peradilan umum
Sumber : http://informasilive.blogspot.com/2013/04/pengertian-dan-macam-macam-ham.html
Tidak ada komentar:
Posting Komentar